Dewasa ini marak sekali terjadi kegiataan pencurian data pada dunia maya. Khusus nya di tahun 2022 ini banyak sekali kasus pencurian data konsumen dari suatu perusahaan penyedia layanan jual beli di internet. Sebelum saya membahas pencurian data, saya terlebih dahulu ingin membahas tentang suatu istilah yaitu Cybercrime.
Jadi apa itu Cybercrime ? Cybercrime adalah adalah rangkaian kejahatan yang didukung teknologi yang selalu berkembang, baik sebagai fungsi dari perubahan teknologi maupun dalam hal interaksi sosial dengan teknologi baru. Cybercrime sendiri ada beberapa jenis yaitu Pencurian Data, Cyber Terrorism, Hacking and Cracking, carding dan masih banyak yang lainnya
Jadi pada kesempatan kali ini saya tertarik untuk membicarakan pencurian data, pencurian data sendiri adalah suatu tindakan ilegal dengan mencuri data orang lain atau mencuri data dari sebuah perusahaan yang dimana nanti nya akan diperjualbelikan kepada pihak pihak yang menginginkan data tersebut. Pencurian data seperti akan sangat merugikan bagi pihak yang data nya telah dicuri dan disalah gunakan oleh pelaku pencurian data.
Pada kasus e-commerce misalnya, kerugian yang di timbulkan dapat dirasakan kepada 2 pihak sekaligus. Yaitu dari pihak perusahaan e-commerce itu sendiri dan juga pihak pengguna dari e-commerce, dari pihak perusahaan pasti reputasi dan nama baik mereka tercoreng atas kasus tersebut dan dari pihak pengguna identitas pribadi mereka yang seharusnya bersifat rahasia malah disalahgunakan.
Maka dari itu menurut saya yang sebaiknya dilakukan oleh pengguna jasa layanan e-commerce adalah melakukan tindakan pencegahan dengan beberapa cara sebagai berikut
Selalu mengganti password secara berkala dan jangan menggunakan password yang sama di berbagai platform
Perhatikan selalu pemberian izin akses dari suatu aplikasi. Jika dirasa izin akses yang diminta dari aplikasi terlalu berlebihan, pengguna boleh menolak izin tersebut
Jika sedang mengakses internet dengan wifi public usahakan untuk selalu menggunakan VPN. Yang berguna agar terhindar dari pencurian data.
Dan untuk seluruh penyedia jasa layanan E-commerce di Indonesia agar lebih berbenah dalam peningkatan sistem keamanan layanan nya, supaya kasus pencurian data pribadi tidak terulang lagi.